29 Tempo lalu JAKPAT sempat mengirimkan survey terkait dengan isu RUU Pilkada yang pada saat itu sedang dirancang pasca pesta demokrasi atau pemilu berakhir kepada 1000 responden. Hari ini (26/09) adalah sehari setelah UU Pilkada disahkan. Hari ini juga JAKPAT mengirimkan survey tentang respon masyarakat pasca UU Pilkada disahkan kepada 1000 responden. Melalui kedua survey ini JAKPAT ingin membandingkan bagaimana respon masyarakat pra dan pasca ditetapkannya UU Pilkada, bagaimana sikap masyarakat terhadap demokrasi dan apakah nantinya ada dampak terhadap partisipasi masyarakat terhadap pemilu di masa depan. Sebagaimana kita ketahui dari pelbagai sumber dan media , diberitakan bahwa tingkat antusiasme partisipasi masyarakat meningkat di pesta demokrasi 2014 dibandingkan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan berita baik bahwa dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia semakin tinggi. Namun , apakah kemudian dengan adanya pengesahan kebijakan RUU Pilkada yang dikatakan sangat bertentangan demokrasi akan mempengaruhi partisipasi masyarakat dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia? Hari ini JAKPAT akan mempublikasikan 2 (Dua) Infografis yang terdiri atas hasil survey PRA RUU PILKADA disahkan dan hasil survey pasca RUU PILKADA disahkan. Berikut adalah hasil survey PRA RUU PILKADA disahkan. Survey ini dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus 2014 terhadap 1000 respoden. Berikut adalah hasil survey Pasca UU Pilkada disahkan yang kita selenggarakan hari ini terhadap 1000 responden: download langsung aplikasi JAKPAT di Android dan IOS.